Tepat 68 tahun yang lalu negara kita memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia..
Tapi apasih arti kemerdekaan itu sendiri menurut kalian???
Kalo menurut gue, kemerdekaan itu sendiri memiliki berbagai macam arti ataupun kategori, diantaranyaa...
Pertama, negara dikatakan merdeka jika bebas dari intimidasi. Yaitu merdeka dari rasa ketakutan, bebas dari tekanan ataupun penindasan. Sebab betapa banyak negara yang ditakut-takuti oleh pihak lain. Misalnya rakyat Indonesia dikatakan merdeka, manakala tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mengancam, tidak ada yang mengintimidasi, inilah makna hakikat “merdeka”. Jika masih ada ancaman, intimidasi penekanan pihak satu dengan pihak lain itu artinya belum merdeka.
Kedua, dikatakan merdeka apabila gak ada kelas-kelasan. Yang artinya menghilangkan kelas-kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan tatanan masyarakat yang sederajat. Memuliakan antara satu sama lain, kesetaraan, masing-masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya. Yap, contohnya menghilangkan kayak sistem kasta gitu...
Ketiga, merdeka dari hukum. Dalam praktek hukum maka semestinya masing-masing komponen bangsa tidak pandang bulu. Jika hukum masih bersembunyi di belakang layar, sedangkan yang tampil adalah “uang”, ini berarti belum “merdeka”. Sebab hukum gak pandang bulu, di mata hukum semuanya sama. Yang artinya kita seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang seadil-adilnya.
Keempat, suatu negara dikatakan merdeka, apabila gak ada campur tangan ataupun bergantung dengan pihak lain, alias mandiri. Bukan menjadi "negara boneka" yang bisa di intervensi oleh negara lain.
Mungkin itu arti kemerdekaan menurut gue, nah kalo menurut lo gimana???
Trus menurut lo Indonesia sekarang ini udah merdeka apa blm sih? (diluar konteks de jure yah :p)
Di tunggu di komen box :D
Baca selengkapnya »